Rapat Paripurna DPRD Siak Bahas LKPJ, Reses, dan Penetapan Paslon Bupati Usai Putusan MK

Siak – Suasana Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Siak memanas dengan dinamika strategis saat Rapat Paripurna digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indra Gunawan, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag., dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya, membahas enam agenda krusial yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Dari total 40 anggota dewan, sebanyak 33 anggota hadir secara fisik, sebagaimana dilaporkan Sekretaris DPRD, H. Setya Hendro Wardhana, S.E., S.H., M.M.
Enam agenda penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024.
2. Permintaan persetujuan lisan atas laporan Pansus oleh pimpinan rapat.
3. Sambutan resmi Kepala Daerah.
4. Penyampaian hasil Reses II Tahun 2025.
5. Penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2025.
6. Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak hasil Pilkada 2024, serta usulan pengesahan pemberhentian pejabat lama, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, jajaran Forkopimda, serta pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan hasil final Pemilu 2024.
Ketua DPRD Indra Gunawan dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan. “Rapat ini bukan sekadar formalitas, tapi cermin komitmen legislatif dalam mengawal akuntabilitas dan pelayanan publik yang bersih,” ujarnya.
Agenda penetapan pasangan calon kepala daerah menjadi sorotan utama, mengingat ini merupakan kelanjutan dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang menyita perhatian publik sejak akhir 2024.
Rapat yang berlangsung dengan tertib dan kondusif ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Siak siap menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran secara profesional serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Tulis Komentar