Ketua DPRD Siak Dorong Pelantikan Bupati Terpilih Segera Dilaksanakan

DPRD Siak.jpg

 

SIAK – Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, menyatakan harapannya agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih periode 2025–2030 dapat segera dilakukan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna pengumuman penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU Siak.

"Tadi malam kami selesai rapat paripurna terkait penetapan bupati terpilih. Ini bukan menentukan jadwal, namun hanya menyampaikan hasil penetapan ini kepada Gubernur Riau," ujar Indra, Kamis (8/5/2024).

Indra menjelaskan bahwa DPRD telah meneruskan hasil rapat tersebut kepada Bupati Siak melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Riau.

"Ya, kita berharap Mei ini keluar SK, langsung lantik," tegas politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni akan berakhir seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala daerah baru dari Kemendagri.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Riau. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal karena masih menunggu SK resmi.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah penetapan oleh KPU kabupaten/kota.

Sebelumnya, KPU Siak melalui rapat pleno pada Rabu (7/5/2025) di Gedung Tengku Maharatu telah menetapkan pasangan nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan SK KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025.