DPRD Siak Soroti Transparansi SPMB 2025, Komisi I Gelar RDP Bersama Disdik dan Korwil

Siak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Agenda ini digelar sebagai wujud pengawasan legislatif atas pelaksanaan kebijakan pendidikan yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
RDP tersebut merujuk pada Surat DPRD Kabupaten Siak Nomor: 03/Kom-I/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Indra Gunawan, SE, pada 5 Mei 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dermanto Situmorang, SH, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para Korwil dari 14 kecamatan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti berbagai laporan masyarakat terkait ketimpangan dan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan SPMB. “Kami ingin memastikan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan aturan yang berlaku,” tegas Dermanto Situmorang.
Komisi I juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi antar sekolah serta Korwil untuk mencegah terjadinya penumpukan siswa di sekolah favorit dan menjamin pemerataan akses pendidikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun pedoman teknis pelaksanaan SPMB 2025/2026 berdasarkan regulasi nasional dan kebijakan daerah. Ia juga mengakui perlunya perbaikan sistem berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
“Masukan dari DPRD ini menjadi catatan penting bagi kami untuk segera melakukan perbaikan agar sistem penerimaan lebih baik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
RDP ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Dinas Pendidikan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan inklusivitas, serta menjamin akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa. Komisi I DPRD Siak akan terus memantau kebijakan ini demi menjaga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Siak
Tulis Komentar