NasDem Riau Apresiasi Putusan MK: Afni–Syamsurizal Pemenang Sah Pilkada Siak 2024

Pekanbaru, 6 Mei 2025 Partai NasDem Riau menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Afni–Syamsurizal resmi dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Siak 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, mengatakan bahwa putusan MK menjadi akhir dari proses panjang yang sempat memicu ketegangan politik di Siak.
"Tentunya kita bersyukur. Perjalanan panjang drama Pilkada Siak akhirnya mendapatkan kepastian hukum melalui MK. Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Afni–Syamsurizal. Amanah dari mayoritas masyarakat Siak ini semoga dapat dijalankan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dedi.
Sebagai partai pengusung, Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan Afni–Syamsurizal agar senantiasa berpihak kepada rakyat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Siak.
"NasDem siap mendukung dan mengawal setiap langkah pasangan ini agar amanah yang diberikan rakyat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang pro-rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Putusan dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang dismissal di Jakarta.
Partai NasDem Riau berharap seluruh pihak dapat menerima hasil akhir Pilkada Siak dengan legawa dan kembali bersatu untuk membangun daerah demi kesejahteraan bersama.
Tulis Komentar