Tenaga Honorer UPTD Disdukcapil Pekanbaru Keluhkan Ketimpangan Gaji: “Kami Serasa Anak Tiri”

Pekanbaru, Keluhan muncul dari para Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kecamatan di Kota Pekanbaru. Mereka menyuarakan ketidakadilan dalam sistem penggajian yang dinilai timpang dibandingkan dengan THL yang bertugas di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disdukcapil.Rabu,(7 Mei 2025)

Salah satu pegawai honorer yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang mereka terima justru menurun selama setahun terakhir. “Awalnya kami digaji Rp1,3 juta per bulan, sekarang tinggal Rp1 juta. Kalau banyak hari libur seperti Idul Fitri, malah hanya terima gaji Rp1 juta. Kami kerja dari pagi sampai sore, tapi gaji makin lama makin turun,” ujarnya kepada hallobintang.com.Senin,(5 Mei 2025)

Ia menyayangkan adanya perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer dalam instansi yang sama. “Kami ini sama-sama THL, tapi kenapa yang di dinas pusat bisa terima sampai Rp2,850 juta per bulan? Padahal beban kerja kami juga berat, mulai dari perekaman KTP, pengajuan berkas, hingga pelayanan online. Kalau fasilitas berbeda, kami bisa maklumi. Tapi kalau soal gaji, ini sangat tidak manusiawi,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Dra. Hj. Seniwati Hais, M.Si., salah satu pejabat Disdukcapil, menjelaskan bahwa perbedaan gaji didasari oleh beban kerja serta kualifikasi tugas. “THL di OPD, khususnya front office, tidak mengenal libur. Hari Sabtu dan Minggu tetap kerja, termasuk saat Pilkada dan hari besar keagamaan. Kami bahkan tidak memiliki anggaran lembur. Maka dari itu kami berdayakan front office yang sudah melalui seleksi ketat berdasarkan skill, pemahaman IT, dan etika pelayanan,” jelasnya kepada Media hallobintang.com,Selasa(6 Mei 2025)

Seniwati menegaskan bahwa sistem penggajian harian untuk THL sudah memiliki regulasi tersendiri yang ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru. “THL di Pekanbaru jumlahnya puluhan ribu. Di tingkat provinsi jumlahnya lebih sedikit, makanya mereka bisa lebih cepat diangkat jadi P3K. Tapi di kota, kami harus selektif dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi, S.STP., M.M. Ia menambahkan bahwa perubahan sistem pelayanan dari 14 hari menjadi lebih cepat sejak 2020, mendorong Disdukcapil untuk menugaskan UPTD melayani perekaman langsung di kecamatan.

“Front office yang ditugaskan pun tidak asal tunjuk. Mereka kami seleksi dari THL UPTD, lalu ditempatkan ke OPD berdasarkan kriteria yang sangat ketat. Ada 63 indikator penilaian, mulai dari skill IT, service excellent, sampai penampilan. Bahkan kuku pun diperhatikan. Karena mereka jadi garda depan pelayanan, wajar kalau dukungan terhadap mereka lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Pekanbaru, Hj. Irma Novrita, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh sistem penggajian THL di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah diatur dalam regulasi resmi. “Standar gaji THL, termasuk yang bertugas di UPTD, mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Pekanbaru. Khusus THL yang ditempatkan di Mall Pelayanan Publik, mereka digaji sesuai Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 109 Tahun 2025,” tegas Irma melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, para THL UPTD berharap ada evaluasi terhadap keadilan sistem tersebut. “Kami hanya ingin diperlakukan setara. Kalau kami dianggap penting untuk pelayanan, jangan biarkan kami terus dibayar di bawah standar. Kami juga punya keluarga yang harus diberi makan,” pungkas sumber honorer tersebut dengan nada sedih.