Hadiah Hari Raya, 1.053 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi

Lapas Pekanbaru.jpg

Pekanbaru, INFO_PAS – Suasana suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (28/03), ketika sebanyak 1.053 warga binaan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga binaan serta sebagai apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.

Acara pemberian remisi berlangsung serentak secara nasional dan dipusatkan di Lapas Cibinong, dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia turut mengikuti kegiatan ini melalui zoom meeting, termasuk Lapas Pekanbaru.

Di Lapas Pekanbaru, simbolisasi penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, serta pejabat struktural lainnya. Turut hadir para petugas lapas dan perwakilan warga binaan penerima remisi.

Ratusan Narapidana Langsung Bebas

Dari total 1.053 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.050 merupakan penerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri. Rinciannya, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti masih harus menjalani sisa masa pidana mereka setelah mendapat pengurangan hukuman. Sementara itu, 3 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung membebaskan mereka pada hari itu juga.

Tak hanya untuk perayaan Idul Fitri, remisi juga diberikan kepada 3 warga binaan beragama Hindu dalam rangka Hari Raya Suci Nyepi. Mereka mendapatkan RK I, yang mengurangi masa tahanan tetapi tidak langsung membebaskan mereka.

Motivasi untuk Berubah

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab.

"Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan nantinya bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujar Maizar.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat membawa perubahan positif dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.