KPU Riau dan KPU Siak Gencar Sosialisasikan PSU: Pastikan Pemilih Siap Mencoblos!

Siak, 18 Maret 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Siak bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 dengan menggelar sosialisasi masif kepada masyarakat. Putusan tersebut memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga menginstruksikan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak untuk memastikan hak pilih pasien dan tenaga medis tetap terpenuhi.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pemahaman maksimal kepada pemilih agar PSU berjalan lancar.
"Kami memastikan seluruh pemilih dan pemangku kepentingan memahami kapan dan bagaimana PSU akan dilaksanakan. Sosialisasi ini penting agar masyarakat datang ke TPS dengan kesadaran penuh dan memahami prosedurnya," ujar Said Dharma Setiawan.
Sosialisasi Langsung ke Lapangan
KPU Siak telah menyusun serangkaian kegiatan sosialisasi yang menyentuh langsung masyarakat di lokasi PSU.
TPS 3 Desa Buantan Besar: Sosialisasi digelar selama tiga hari, 12-14 Maret 2025.
TPS 3 Desa Jayapura: Kegiatan dilakukan di GOR Jayapura pada 18 Maret 2025, dihadiri langsung oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto.
TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak: Sosialisasi akan dilaksanakan pada 19-20 Maret 2025.
Anggota KPU Siak, Dailin Fajri Sormin, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata cara pencoblosan.
"Kami tidak hanya menyampaikan jadwal PSU, tetapi juga memberikan edukasi mengenai tata cara pemungutan suara ulang, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencelupan jari ke tinta sebagai bukti telah mencoblos," jelasnya.
Pesan Tegas: Tolak Politik Uang!
Dalam kegiatan di TPS 3 Jayapura, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, memberikan peringatan keras agar pemilih tidak tergoda politik uang.
"PSU pada 22 Maret 2025 akan tetap menghadirkan tiga pasangan calon yang sama seperti Pilkada 27 November 2024. Saya mengajak seluruh pemilih untuk mencoblos dengan hati nurani, jangan sampai tergoda dengan iming-iming uang atau materi lainnya, karena praktik politik uang memiliki ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima," tegasnya.
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, mengapresiasi semangat KPU Siak dalam mensosialisasikan PSU langsung ke lapangan.
"Sosialisasi adalah tahapan yang tak bisa diabaikan. Kami berharap melalui upaya ini, pemilih dapat memahami pentingnya PSU dan menciptakan situasi yang kondusif, aman, serta damai di Kabupaten Siak," ungkapnya.
Demokrasi Bermartabat, Pemilih Cerdas
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, KPU Siak berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan partisipasi pemilih yang maksimal. Masyarakat diimbau untuk datang ke TPS pada 22 Maret 2025, menggunakan hak pilihnya secara bijak, dan menjaga proses demokrasi tetap jujur serta adil.
Tulis Komentar