Penertiban Kawasan Hutan: Kasum TNI, JAM Pidsus, dan Kabareskrim Polri Lakukan Kunjungan Kerja di Riau

Pekanbaru, Riau – Dalam rangka mempercepat penertiban kawasan hutan dan pemulihan aset negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, mendampingi Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, SH., MM, bersama JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin (26/02/2025).
Tim Satgas yang terdiri dari berbagai elemen instansi, termasuk TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenhut, BPKP, Kemenkeu, dan kementerian terkait lainnya, bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran terhadap penguasaan ilegal kawasan hutan. Salah satu titik fokus dalam kunjungan ini adalah PT. Johan Sentosa yang berada di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tim melakukan penindakan dengan memasang plang penyitaan di kantor perusahaan tersebut, yang mencakup lahan seluas 5.764 hektar yang kini resmi disita oleh negara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu. Satgas PKH tidak hanya berfokus pada pemulihan aset negara, tetapi juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pihak yang merasa bebas menguasai lahan negara secara ilegal. Ini adalah bagian dari percepatan penyelesaian masalah tata kelola kehutanan, yang juga akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon.
Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk untuk menangani permasalahan tata kelola hutan yang dapat mengancam aset negara. Keberhasilan penertiban ini juga diharapkan dapat memberi dampak positif pada upaya pemulihan lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Sebagai bagian dari langkah strategis, telah ditunjuk sebanyak 20 Kejati di seluruh Indonesia sebagai posko koordinasi untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap kasus-kasus serupa.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah, diharapkan penertiban kawasan hutan ini dapat berjalan dengan efektif, dan pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dapat terwujud demi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.
Tulis Komentar