Kejati Riau Bongkar 43 Dugaan Korupsi, 11 Kasus Masuk Penyidikan

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkapkan penanganan 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2022 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, 11 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara beberapa lainnya dihentikan karena tidak ditemukan bukti penyimpangan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, dalam jumpa pers pada Senin (9/12/2024), menyampaikan sejumlah kasus besar yang kini menjadi perhatian, di antaranya:

1. Penyimpangan Anggaran DPRD Riau (2022): Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau masih dalam penyidikan.


2. Korupsi Pembangunan Pelabuhan (2022–2023): Penyalahgunaan anggaran di Balai Pengelolaan Transportasi Darat Riau telah masuk penyidikan.


3. Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan: Dugaan korupsi oleh PT TOR dan PT Torus terkait kawasan hutan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.


4. Proyek Ponton dan Pelabuhan Tahun 2015: Masih dalam tahap penyidikan mendalam.


5. Kasus SKT dan SKTR di Kawasan Hutan: Penyalahgunaan penerbitan surat tanah periode 2004–2022 sedang diselidiki.



Kasus Dihentikan Karena Kurangnya Bukti
Beberapa kasus dihentikan penyelidikannya, termasuk dugaan korupsi di Dinas PU Riau (2012), UIN Suska Riau (2021–2022), dan jasa angkutan sampah di DLHK Pekanbaru (2021–2023). Selain itu, dugaan penyimpangan rehabilitasi mangrove dengan dana APBN belum menemukan unsur pidana.

Kajati Riau menegaskan setiap langkah hukum dilakukan secara transparan. "Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara, tetapi penghentian kasus dilakukan jika tidak ditemukan bukti yang cukup," ujar Akmal Abbas.

Kejati Riau memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk mencegah korupsi di masa mendatang.