Satpol PP, KPU, dan Bawaslu Bersinergi Bersihkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bergerak cepat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai sudut kota. Masa tenang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024, hingga Selasa, 26 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Anggota KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi, menjelaskan bahwa APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara itu, APK yang dipasang oleh pasangan calon (Paslon) harus dilepas oleh tim masing-masing.
“Kami telah melayangkan surat kepada para Paslon untuk membersihkan APK mereka paling lambat hari ini. Pembersihan ini penting untuk menjaga netralitas selama masa tenang,” ujar Rizqi.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, menambahkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan langsung dengan sistem patroli keliling. "Hari ini kami fokus menertibkan APK di beberapa titik seperti Jalan Arifin Ahmad dan kawasan lainnya," katanya.
Satpol PP Pekanbaru juga menurunkan sekitar 200 personel untuk membantu pembersihan, khususnya baliho dan billboard berukuran besar di kawasan strategis seperti jalan protokol. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memastikan tim gabungan bergerak serentak sejak masa tenang dimulai.
“Begitu masa kampanye berakhir, kami langsung terjun ke lapangan untuk mencopot baliho besar yang sulit dijangkau. Ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan suasana tertib selama masa tenang,” jelasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas bekerja keras mencopot APK dengan alat sederhana. Lokasi seperti Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno-Hatta menjadi fokus penertiban hari pertama.
Langkah sinergis ini diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif dan netral menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Tulis Komentar