Hakim Tolak Praperadilan Untung Sujarwo, Kejari Bengkalis Menang Telak

Bengkalis – Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin (18/11/2024) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian di Bank BPD Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ulwan Maluf, S.H., hakim menyatakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis sah secara hukum.


Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Untung Sujarwo melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum H. Akbar Romadhon, S.Sy., M.H.CNS & Partners meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penahanan, dan penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis tidak sah. Dalam pembuktian, Pemohon menghadirkan 10 alat bukti surat dan satu ahli hukum, sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan 27 alat bukti surat.

Hakim mempertimbangkan bahwa proses penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan prosedur internal kejaksaan. Keputusan hakim menetapkan:

1. Menolak seluruh permohonan Pemohon;


2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.



Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan ini membuktikan profesionalisme tim penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara secara signifikan.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada tahun anggaran 2021 yang melibatkan Bank BPD Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis. Dengan keputusan ini, Kejari Bengkalis melanjutkan penyidikan untuk mengungkap aktor dan kerugian negara lebih lanjut.

“Ini adalah kemenangan bagi penegakan hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” ujar Resky.