Kejagung Sita Rp301 Miliar dalam Skandal Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma

Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menyita dana sebesar Rp301 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pada 12 November 2024, uang tersebut disita terkait kegiatan perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.


Dalam penyelidikan ini, PT Duta Palma dan lima perusahaan terkait diduga menjalankan operasi perkebunan di kawasan hutan tanpa izin resmi, mengalihkan dana hasil kejahatan ke rekening Yayasan D. Penyidik menetapkan enam korporasi, termasuk perusahaan real estate PT AP, sebagai tersangka dalam skandal yang melibatkan lahan sawit seluas ribuan hektar di Riau.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 KUHP.